Media Kampung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait wacana pemberian pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi warga binaan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, skema tersebut sudah pernah dibahas sebelumnya, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komcad itu pernah dibicarakan. Ya, tadi itu Komcad kan dalam pengertian tadinya kalau bisa mereka ikut. Walaupun saya tahu memang ada menyangkut soal nomenklatur di dalam undang-undang itu menyangkut soal syarat-syarat formalnya,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (27/2).
Latar Belakang Wacana Komcad bagi Napi
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus mendatang. Agus mengungkapkan bahwa penerima amnesti tidak langsung dibebaskan, melainkan akan mengikuti pendidikan Komcad terlebih dahulu.
“Tapi tidak langsung bebas, tapi ikut Komcad, biar mereka disiplin,” ungkap Agus.
Fokus pada Pelatihan Keterampilan
Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar warga binaan yang memperoleh amnesti, terutama yang masih berusia produktif, memiliki bekal keterampilan setelah kembali ke masyarakat. Pelatihan tersebut diproyeksikan untuk mendukung penempatan para penerima amnesti di berbagai sektor ketahanan pangan.
“Presiden menginginkan agar narapidana-narapidana atau warga binaan itu kalau diberi amnesti terutama yang berusia produktif ya, agar dikasih pelatihan,” ujarnya.
“Jadi mereka harus dilatih untuk bisa membantu di sektor-sektor ketahanan pangan. Kita mau menginginkan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada agar bisa membantu dalam proses peningkatan produktivitas terutama di pangan,” tambah Supratman.
Landasan Hukum yang Perlu Diperhatikan
Meski wacana ini mendapat respons positif, Supratman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menyebut adanya persoalan nomenklatur dalam undang-undang yang mengatur syarat formal peserta Komcad. Hal ini menjadi catatan penting agar pelaksanaan program tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema pelaksanaan pelatihan Komcad bagi narapidana penerima amnesti. Kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan formal masih menunggu pembahasan lebih lanjut antar kementerian terkait.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan