Media Kampung – 16 April 2026 | Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April 2026, hanya enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penangkapan dilakukan di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, di mana Hery Susanto digiring keluar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, Hery Susanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013‑2025.
Investigasi menyoroti dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan oleh perusahaan tambang untuk mempengaruhi rekomendasi Ombudsman dalam perhitungan PNBP.
Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti masih dalam proses penyitaan, sementara tim penyidik terus mengumpulkan data terkait alur transaksi dan perintah internal.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa pihaknya belum memberikan pernyataan resmi kepada media dan meminta publik menunggu keterangan pers selanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto, yang melantik Hery Susanto pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan, belum mengeluarkan komentar publik tentang penangkapan tersebut.
Hery Susanto, lulusan S.Pi. dan M.Si., sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021‑2026 dan dikenal aktif mengawasi sektor maritim, investasi, serta energi.
Setelah masa jabatan pertamanya, ia terpilih kembali melalui uji kelayakan Komisi II DPR RI pada Januari 2026, kemudian diangkat menjadi ketua untuk periode 2026‑2031.
Peran Ombudsman RI meliputi pengawasan pelayanan publik baik yang dikelola pemerintah, BUMN, maupun badan hukum milik negara, sehingga integritas pemimpin lembaga menjadi sangat penting.
Kasus yang menjerat Hery Susanto muncul setelah laporan internal menyebutkan adanya permintaan khusus dari pihak tambang untuk mengoreksi perhitungan PNBP yang dianggap mengurangi penerimaan negara.
Penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara seperti Ketua Ombudsman menandakan komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi, meski menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga.
Pengacara pribadi Hery Susanto menolak mengomentari detail penyelidikan, namun menegaskan bahwa kliennya akan membela diri secara hukum.
Sebagai respons, Dewan Ombudsman mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan bahwa proses internal akan tetap berjalan dan tidak ada gangguan terhadap fungsi pengawasan lembaga.
Para pengamat politik menilai bahwa penangkapan ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas institusi pengawas, terutama menjelang pemilihan umum 2029.
Kondisi terbaru menunjukkan Hery Susanto masih berada di tahanan Kejaksaan Agung, menunggu proses pemeriksaan lanjutan dan keputusan penetapan apakah ia akan tetap diproses sebagai tersangka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan