Media Kampung – Syekh Ahmad Al Misry resmi dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, memicu sorotan publik dan penegakan hukum yang intensif.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri pada 24 April 2026 setelah penyidik mengkaji laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 28 November 2025.

Menurut keterangan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik telah mengidentifikasi Syekh Ahmad Al Misry sebagai pelaku utama setelah menemukan bukti rekaman percakapan, saksi korban, dan jejak digital yang menunjukkan pola pemanfaatan otoritas agama.

Habib Mahdi, pelapor utama dan koordinator korban, mengunggah video pada 24 April 2026 yang menuduh bahwa Al Misry telah menghilangkan jejak di media sosial dan menyatakan bahwa ia kini “ditahan di Mesir”.

Namun pihak kepolisian belum mengonfirmasi penahanan di luar negeri; mereka hanya menegaskan status tersangka dan menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut proses peradilan yang adil namun tegas, menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, Al Misry harus dikenakan pasal berlapis termasuk penistaan agama.

“Saya minta polisi proses kasus ini tanpa intervensi, bahkan karena ia seorang ulama, hukum harus lebih berat,” kata Sahroni dalam konferensi pers pada 25 April 2026.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menjelaskan bahwa korban terdiri dari lima orang, mencakup remaja dan dewasa, serta melaporkan adanya pelecehan berulang sejak tahun 2017 hingga 2025.

Wati Trisnawati, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa lokasi kejadian tersebar di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya, memperkuat dugaan adanya jaringan modus yang terorganisir.

Modus yang diungkap penyidik meliputi penyamaran sebagai mentor religius, mengundang santri ke acara keagamaan, lalu menawarkan perjalanan ke Mesir dengan janji belajar lebih dalam tentang ilmu agama.

Setelah korban menolak, pelaku diduga memberikan tekanan emosional, mengancam reputasi, serta menggunakan hadiah uang untuk memaksa kepatuhan.

Syekh Ahmad Al Misry membantah semua tuduhan dalam video Instagram pada 26 April 2026, menyatakan bahwa ia berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk merawat ibunya yang sakit dan baru dipanggil polisi sebagai saksi pada 30 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa panggilan tersebut tidak mengubah statusnya menjadi tersangka, melainkan bagian dari prosedur investigasi yang transparan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan forensik digital, wawancara saksi, serta pemeriksaan keuangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan dalam modus perjalanan ke Mesir.

Selama proses, Bareskrim Polri berjanji melindungi identitas korban dan mencegah ancaman terhadap mereka serta keluarga.

Kejadian ini menambah tekanan pada lembaga keagamaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tokoh publik yang memiliki pengaruh luas, terutama dalam interaksi dengan santri.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Mesir terkait laporan penahanan, sementara otoritas Indonesia terus memantau perkembangan kasus melalui jalur diplomatik.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu, mengingat sensitivitas isu pelecehan seksual dan penyalahgunaan otoritas agama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.