Balita di Situbondo Diduga Dicabuli Lansia hingga Mentalnya Terganggu
Media Kampung – Kejadian memilukan terjadi di Situbondo, dimana seorang balita menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lansia berinisial DA (60 tahun) yang masih bertetangga dengan korban. Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat karena dampak buruk yang dialami korban tidak hanya fisik, tetapi juga mentalnya terganggu akibat peristiwa tersebut.
Pengakuan dan Temuan Luka
Kasus ini mulai terungkap ketika balita tersebut mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya. Merasa khawatir, orang tua korban segera membawa anaknya ke dokter spesialis anak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan adanya luka lecet pada bagian sensitif korban. Selanjutnya, dokter menyarankan orang tua untuk menanyakan langsung kepada anaknya mengenai penyebab luka tersebut.
Setelah ditanya, korban mengaku bahwa DA pernah memasukkan jarinya ke kemaluan korban sebanyak dua kali. Kejadian tersebut berlangsung di rumah terduga pelaku pada saat kondisi sepi. Mendengar pengakuan ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo pada tanggal 25 April 2026.
Proses Penanganan dan Mediasi
Polres Situbondo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera menangani laporan ini. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyampaikan bahwa kasus pencabulan terhadap balita ini sudah dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh unit tersebut.
Untuk mencari solusi, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dengan terduga pelaku atas permintaan dari pihak terduga pelaku. Pada mediasi tersebut, orang tua korban hadir bersama anaknya, sementara terduga pelaku diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Hidayah.
Keinginan Orang Tua Korban untuk Proses Hukum
Meski telah dilakukan mediasi, orang tua korban tetap ingin kasus ini diproses secara hukum. AB, orang tua korban, menjelaskan bahwa tindakan pelaku sangat berdampak pada kondisi psikologis anaknya. Balita tersebut kini mengalami gangguan mental seperti kebingungan saat bersekolah, berkurangnya semangat mengaji, sering tantrum, dan ketakutan yang mendalam saat melihat terduga pelaku sampai-sampai langsung kabur.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum karena mental anak saya terganggu. Sekarang kalau sekolah sering bingung, mengaji juga berkurang, dan anak sering tantrum. Bahkan, kalau melihat pelaku, dia langsung kabur ketakutan,” ujar AB.
Pendapat Kuasa Hukum Terduga Pelaku
Kuasa hukum terlapor, Taufik Hidayah, menghargai langkah cepat pihak kepolisian yang memfasilitasi mediasi. Ia menyatakan bahwa upaya damai diajukan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat, dan pendekatan sosial serta pemulihan hubungan menjadi prioritas. Meski belum terjadi kesepakatan formal dalam mediasi, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan hak pelapor.
Kesimpulan
Kasus balita di Situbondo diduga dicabuli lansia hingga mentalnya terganggu ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat. Meskipun mediasi telah dilakukan, tidak ditemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Oleh karena itu, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif keluarga serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari bahaya pencabulan dan kekerasan seksual.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan