Media Kampung – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di Jalan Rajawali, Banjarmasin Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial MA alias Amat (52), warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Musyawarah, Banjarmasin Barat, diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Kalsel, Resmob Kalsel, dan Macan Resta Banjarmasin.
Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 14.50 Wita. Awalnya, petugas menerima laporan kecelakaan lalu lintas. Korban, Hendra alias Indra (28), warga Jalan Tembus Mantuil atau Keramat Basirih RT 9 Banjarmasin Selatan, ditemukan masih bernapas dan dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin. Namun, tim medis mencurigai korban bukan korban kecelakaan, melainkan penganiayaan. Korban kemudian dipindahkan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah untuk autopsi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban bersama empat teman lainnya sedang pesta minuman keras. Setelah selesai, korban meminta pelaku menemaninya pulang. Di perjalanan, terjadi cekcok karena korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Saat melintasi Jalan Rajawali, sepeda motor jatuh dan korban dalam posisi tengkurap. Pelaku yang emosi kemudian membalikkan badan korban, mengambil sebilah besi aluminium sepanjang 35 cm yang ada di dekatnya, dan menusukkannya ke leher kanan korban sebanyak satu kali.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, dan Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah besi aluminium, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam, pakaian korban dan pelaku, tiga botol alkohol, satu bungkus kukubima, dan satu botol air mineral.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan