Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Kerja & Layanan Publik Selama Ramadan 1446 H
Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah guna meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat. Penyesuaian ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.
Menurut Asisten Administrasi dan Pembangunan, Choiril Ustadi, penyesuaian jam kerja di lingkungan instansi pemerintah diharapkan dapat mendukung kinerja yang lebih optimal selama Ramadan. Bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional telah diubah menjadi Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB. Selama periode tersebut, waktu istirahat diberlakukan pada Senin sampai Kamis antara pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat istirahat dimulai pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, bagi instansi yang bekerja enam hari, jam operasional diatur sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB,
- Jumat: 07.30 – 11.00 WIB,
- Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB.

Untuk instansi layanan publik, seperti kantor pemkab, kantor kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik, jam operasional juga disesuaikan berdasarkan ketentuan tersebut. Choiril Ustadi menambahkan bahwa bagi instansi dengan sistem enam hari kerja, tidak ada waktu istirahat tetap karena layanan dilakukan secara bergantian. Sementara itu, layanan di puskesmas mengikuti jam kerja PNS enam hari, namun loket pendaftaran ditutup satu jam lebih awal guna menyelesaikan proses administrasi.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.



