Media Kampung – KPID Jawa Timur bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus segera disahkan guna menanggapi dinamika industri penyiaran yang kini berada pada fase digital.

Pertemuan yang digelar pada Kamis pagi, 30 April 2026 di Kantor KPID Jawa Timur, dihadiri oleh Ketua KPID Royin Fauziana serta DPD Lia Isthifhama, menyoroti urgensi revisi regulasi sebagai respons atas peralihan dari sistem analog ke digital.

“Ketidakadilan regulasi antara lembaga penyiaran dengan media sosial berdampak pada persaingan pasar iklan. Banyak pengiklan lebih memilih beriklan di media sosial karena regulasinya lebih longgar,” ujar Royin dalam audiensi, menekankan perlunya kesetaraan aturan.

Regulasi yang lebih longgar untuk media sosial menyebabkan ketimpangan kompetitif, sehingga lembaga penyiaran tradisional mengalami tekanan dalam memperoleh pendapatan iklan, sementara platform digital menikmati kebebasan yang lebih besar.

DPD Lia Isthifhama menambahkan, “KPID bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penjaga ekosistem penyiaran yang sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adaptif untuk mendukung kinerjanya secara optimal,” menegaskan pentingnya kebijakan yang responsif.

Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang adaptif, KPI dan KPID akan menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan tugas pengawasan, penegakan standar, serta perlindungan kepentingan publik dalam sektor penyiaran.

Peralihan ke siaran digital telah memperluas spektrum konten dan mempercepat persaingan iklan, namun regulasi lama masih mengacu pada era analog, sehingga menghambat inovasi dan mengurangi daya saing lembaga penyiaran tradisional.

Saat ini, KPID Jatim bersama DPD berupaya mempercepat proses legislasi dengan mengajukan rekomendasi kepada DPR, berharap RUU Penyiaran dapat dibahas dalam rapat paripurna mendatang dan disahkan secepatnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.