Media Kampung – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa intervensi politik dalam pembahasan RUU Pemilu dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia menjelang pemilu 2029, menyoroti kekhawatiran atas lambatnya proses revisi undang-undang pemilu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengingatkan pada Mimbar Publik daring Senin 4 Mei 2026 bahwa penundaan pembahasan di DPR berisiko menghasilkan undang-undang “seadanya”. Ia menekankan, “Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua.”

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang dipimpin oleh peneliti Perludem Kahfi Adlan, menuntut percepatan legislasi agar kepastian hukum tercapai sebelum tahap seleksi penyelenggara dimulai. “Kami mendesak DPR menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu yang terukur, menjadikannya prioritas nasional,” ujar Kahfi, menambahkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap pembahasan.

Ahli Hukum Tata Negara Ida Budhiati menilai revisi UU Pemilu sebagai prasyarat utama untuk menghasilkan tim seleksi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang kompeten. “Jika regulasi sekarang belum mengalami perubahan, maka sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan profil yang cocok dengan kebutuhan kelembagaan maupun aspek hukum pemilu,” katanya, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi syarat utama pemilu yang demokratis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar proses tidak terburu‑buru. “Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang‑Undang Pemilu yang benar‑benar kemudian bisa, ya katakanlah tidak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujarnya pada 21 April 2026, menambahkan bahwa tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan aturan yang ada meski undang‑undang lama belum direvisi.

Para pakar menyoroti bahwa penundaan dapat menyebabkan revisi hanya menyentuh aspek teknis, mengabaikan masalah struktural seperti politik uang, transparansi data pemilih, dan kompleksitas sistem pemilu. Hadar mencontohkan, “Isu‑isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta pemilu, hingga kompleksitas sistem pemilu bagi pemilih kerap terabaikan” bila proses dibatasi oleh waktu.

Ketegangan muncul ketika pemerintah dikabarkan mempertimbangkan intervensi langsung dalam penyusunan RUU, menimbulkan pertanyaan tentang independensi legislatif. PDIP, sebagai partai terbesar di koalisi pemerintahan, memperingatkan bahwa intervensi semacam itu dapat menurunkan legitimasi demokrasi dan memicu penurunan kepercayaan publik.

Dalam konteks hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting, termasuk Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Putusan No 62/PUU‑XXII/2024). Para pengamat menilai bahwa regulasi baru harus mengakomodasi putusan tersebut untuk menghindari tumpang tindih antara undang‑undang dan keputusan MK.

Jika revisi tidak selesai sebelum Oktober 2026, proses seleksi penyelenggara baru berpotensi terganggu, menambah beban administratif pada KPU, Bawaslu, dan DKPP. Idha Budhiati menegaskan, “Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita,” menambah urgensi penyelesaian legislasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang berarti dalam setiap rapat komisi DPR. Mereka menolak penggunaan UU No 7 Tahun 2017 sebagai payung sementara, mengingat keputusan MK yang menuntut penyesuaian regulasi.

Sejauh ini, DPR belum mengumumkan jadwal formal untuk memasuki fase pembahasan. Sementara itu, tekanan publik dan lembaga swadaya terus meningkat, menuntut agar revisi UU Pemilu tidak hanya bersifat pragmatis, melainkan menyentuh akar permasalahan struktural yang mengancam kualitas demokrasi Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.