Media Kampung – 15 April 2026 | Pemilik warung di Sunggal, Deli Serdang, mengungkap bahwa seorang preman berinisial B mengancam akan membakar usaha usahanya setelah menolak setoran keamanan senilai Rp250.000.

Insiden terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Simpang Sei Mencirim, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal.

Preman berusia 26 tahun itu mengaku mewakili sebuah organisasi massa dan menuntut uang setoran SPSI sebesar Rp50.000 per bulan, sekaligus meminta pembayaran lima bulan sekaligus sehingga total yang diminta mencapai Rp250.000.

Pemilik warung, Ibrahim (54), menolak permintaan tersebut karena keuntungan usahanya yang terbatas dan menyatakan sudah membayar setoran sebelumnya untuk enam bulan terakhir.

Menanggapi penolakan Ibrahim, B mengambil sebuah botol berisi pertamax yang berada di dekat tempat kejadian, menyiramnya ke dalam toko, serta menodongkan pisau sambil mengancam akan membakar warung.

Beberapa warga sekitar segera menghentikan aksi preman tersebut dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Polisi tiba di lokasi tak lama kemudian dan berhasil mengamankan B di Jalan Sei Mencirim, kemudian membawanya ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menyatakan, “Tim sudah mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Sunggal,” serta menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan lanjutan di tempat kejadian.

Ibrahim menuturkan, “Saya jualan kecil‑kecilan, pas‑pasan, jadi tidak mampu memberi uang yang diminta. Preman itu kemudian menyiram bensin ke dalam warung dan mengancam dengan pisau,” ia menambah bahwa warga berhasil menghentikannya.

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang kerap terjadi di beberapa wilayah Sumatera Utara, di mana preman menuntut setoran keamanan dengan dalih perlindungan, seringkali mengatasnamakan ormas atau serikat pekerja.

Saat ini B telah berada dalam tahanan kepolisian, proses penyidikan sedang berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan menuntaskan kasus ini secara hukum.

Masyarakat setempat mengharapkan kepastian hukum agar praktik pemerasan serupa tidak terulang, sementara pemilik usaha kecil berharap dapat menjalankan bisnisnya tanpa ancaman kekerasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.