Media Kampung – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sanksi berupa penundaan kegiatan akademik selama 1 hingga 3 semester diberikan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Rincian sanksi adalah sebagai berikut:
- Penundaan kegiatan akademik 3 semester: 3 orang
- Penundaan kegiatan akademik 2 semester: 7 orang
- Penundaan kegiatan akademik 1 semester: 4 orang
- Sanksi administratif ringan: 1 orang
- Tidak terbukti: 1 orang
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. “Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Proses penanganan kasus ini meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh tahapan menjadi dasar pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.
UI berkomitmen terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. Selain itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi,” jelas Erwin.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan