Media Kampung – 15 April 2026 | Seorang preman berinisial BP (26) menuntut setoran Rp250 ribu dari pemilik warung di Sunggal, Deli Serdang, dan mengancam akan membakar usaha tersebut bila tidak dipenuhi; kasus ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban I (50) sedang mengawasi warungnya yang terletak di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BP menuntut uang setoran sebesar Rp250 ribu, mengklaim bahwa ia mewakili sebuah organisasi kriminal yang menguasai wilayah tersebut; sebelumnya pelaku sempat menagih Rp50 ribu kepada anak korban sebelum menuntut jumlah penuh.

Korban mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026 ia telah membayar Rp160 ribu untuk layanan keamanan yang dijanjikan selama enam bulan, sehingga menolak permintaan tambahan yang dianggap pemerasan berlebihan.

Setelah ditolak, BP mengambil botol berisi pertamax yang berada di dekat tempat kejadian, menyiramnya ke dalam warung, dan mengancam akan menyalakan api bila setoran tidak dibayarkan, menimbulkan kepanikan di antara pedagang sekitar.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menjelaskan bahwa laporan penerimaan ancaman diterima pada hari yang sama, dan timnya langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BP akhirnya ditangkap pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Sei Mencirim oleh unit Polsek Sunggal setelah melarikan diri singkat dari lokasi kejadian.

Selama proses interogasi di kantor polisi, BP mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ancaman tersebut dimaksudkan untuk memaksa korban membayar setoran serta menegaskan kontrol atas wilayah usaha kecil di sekitarnya.

Korban I menyatakan, “Saya tidak mampu membayar tambahan itu karena baru saja kehilangan ponsel, dan saya sudah membayar biaya keamanan selama enam bulan, jadi ancaman tersebut tidak dapat diterima,” menambah rasa takutnya terhadap tindakan preman.

Kompol Yunus menegaskan, “Kami telah menangkap pelaku sesuai prosedur hukum, dan akan melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan tidak ada jaringan kriminal yang lebih luas terlibat,” menambah bahwa keamanan warga menjadi prioritas utama.

Kasus ini menambah deretan laporan serupa di Deli Serdang, di mana preman sering menuntut setoran bulanan dari pedagang kecil, mengancam kekerasan, atau melakukan pemerasan demi memperoleh keuntungan finansial yang tidak sah.

Setelah penangkapan, BP dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan lanjutan, sementara warung korban tetap berada di bawah pengawasan keamanan tambahan hingga kasus ini selesai ditangani secara hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.