Media KampungPetani di Desa Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mengeluhkan ternak sapi yang berkeliaran bebas dan merusak tanaman di kebun mereka. Mereka mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hewan Ternak yang mewajibkan ternak dipelihara dalam kandang.

Salah seorang petani, Rudi, mengaku kerugian akibat ternak yang berkeliaran sudah berlangsung lama. Menurutnya, sapi-sapi tersebut masuk ke kebun warga dalam jumlah banyak dan hampir setiap hari, merusak tanaman. “Kami juga tidak tahu siapa pemiliknya karena dibiarkan berkeliaran begitu saja tanpa diikat atau dikandangkan,” kata Rudi, Selasa (26).

Kondisi ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani. Warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali segera melakukan penertiban terhadap ternak yang dilepasliarkan. Menurut Rudi, penegakan aturan diperlukan agar hak-hak petani untuk mengelola lahan pertanian terlindungi dari gangguan hewan ternak yang tidak terkendali.

“Saya berharap pemerintah segera turun tangan menertibkan sapi-sapi yang setiap hari berkeliaran. Jangan sampai petani terus dirugikan karena tanaman rusak,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2017, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, babi, kuda, dan jenis ternak lainnya wajib dipelihara dalam kandang. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga memastikan pemilik ternak mematuhi aturan yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan petani.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.