Media Kampung – Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan penurunan signifikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara selama periode 2003 hingga 2005, mencapai angka 65,92 persen. Meski demikian, ancaman perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penurunan jumlah kasus tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko yang ada. Ia menegaskan bahwa tingkat kerentanan pekerja migran terhadap praktik TPPO tetap tinggi, sehingga pengawasan tidak boleh kendur. “Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena tingkat kerentanan masih sangat tinggi,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026, di Jakarta.
Hendarsam mengidentifikasi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan kontribusi terbesar dalam jumlah pekerja migran Indonesia. Di tingkat kabupaten, daerah seperti Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur masuk dalam kategori wilayah paling rawan terhadap perdagangan orang lintas negara.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan berlapis mulai dari proses pengajuan paspor di tingkat desa hingga pengawasan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pendekatan ini diperkuat melalui pembinaan di 885 Desa Binaan Imigrasi yang diawasi oleh 446 petugas pembina desa.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga mengintegrasikan beberapa sistem teknologi, seperti BCM, SOI, dan SIMKIM, guna mendeteksi secara real-time warga yang berisiko menjadi korban atau pelaku TPPO. Strategi tersebut terbukti efektif dengan pencegahan keberangkatan 7.414 pekerja migran nonprosedural sepanjang tahun 2025.
Selain itu, penolakan penerbitan paspor nonprosedural mengalami penurunan sebesar 63,97 persen, sementara penundaan keberangkatan menyusut hingga 67,85 persen. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pola pengawasan dan pembinaan yang lebih terstruktur dan efisien.
Hendarsam menambahkan bahwa fungsi keimigrasian di luar negeri juga semakin diperkuat melalui validasi izin tinggal dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI bermasalah. Selama periode 2023 hingga 2025, lebih dari 27 ribu SPLP telah diterbitkan, dengan mayoritas digunakan untuk membantu pemulangan WNI dari Malaysia.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan, Ditjen Imigrasi mendorong penguatan kewenangan petugas melalui Rancangan Undang-Undang TPPO. Hal ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, serta penundaan keberangkatan terkait kasus perdagangan orang.
Penurunan kasus TPPO ini menjadi sinyal positif, namun kewaspadaan dan pengawasan ketat tetap diperlukan mengingat tingginya kerentanan pekerja migran di sejumlah daerah. Upaya preventif dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan praktik perdagangan orang secara lebih signifikan di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




