Media Kampung – Aksi Kamisan Ke-905 digelar pada Sabtu, 14 September 2024, di Lapangan Monas, Jakarta, menyoroti teror buzzer yang menimpa aktivis serta ancaman nyata terhadap perempuan. Gerakan ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dan melibatkan lebih dari dua ribu peserta.

Kalis Mardiasih, aktivis hak perempuan, mengungkapkan bahwa serangan buzzer telah berlangsung selama berbulan‑bulan, menargetkan lingkaran terdekatnya dengan penyebaran foto pribadi, fitnah, dan ancaman fisik. Ia menuturkan, “Saya menerima pesan berisi ancaman pembunuhan yang dikirim oleh akun-akun tak dikenal, sekaligus disebarkan ke jaringan teman‑teman saya”.

Buzzer yang terlibat dalam kampanye intimidasi menggunakan taktik koordinasi daring, termasuk doxxing, penyebaran video suntingan, dan serangan komentar provokatif pada platform media sosial utama. Menurut analisis digital, setidaknya tiga puluh akun teridentifikasi sebagai pelaku utama, yang beroperasi dalam jaringan yang sama dan berulang kali menyasar aktivis kritis.

Fenomena serangan siber ini tidak bersifat baru; pada Kamisan sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan dan kebebasan berpendapat juga melaporkan pengalaman serupa, menandakan pola sistemik dalam upaya menekan suara kritis. Peneliti independen mencatat peningkatan 45% dalam jumlah laporan intimidasi daring pada tahun 2023‑2024 dibandingkan periode sebelumnya.

Ancaman terhadap perempuan aktivis menunjukkan dimensi gender yang lebih berat, dengan pesan-pesan yang sering kali mengandung pelecehan seksual, pemerasan, dan tuntutan penghentian aksi. Salah satu saksi perempuan melaporkan bahwa ia menerima telepon anonim yang mengancam akan menyebarkan rekaman intim jika ia tidak mundur dari kegiatan publik.

Human Rights Watch menegaskan bahwa taktik buzzer merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender. Organisasi tersebut menyerukan pemerintah untuk mengusut tuntas semua kasus dan memberikan perlindungan segera kepada korban.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas buzzer, namun hingga kini belum ada penangkapan atau penyitaan akun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kritik muncul karena respon yang dianggap lambat dan kurang tegas.

Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran konten berbahaya, namun penerapannya sering terhambat oleh identifikasi pelaku yang menggunakan layanan anonim. Para ahli hukum menekankan perlunya revisi regulasi untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan saksi.

Pada hari berikutnya setelah aksi, kepolisian mengumumkan pembukaan penyelidikan terhadap laporan buzzer dan ancaman terhadap perempuan, serta menjanjikan koordinasi dengan platform digital untuk mengidentifikasi pelaku. Meskipun demikian, situasi masih tetap tegang, dan aktivis terus menuntut jaminan keamanan yang lebih konkret.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.