Media Kampung – Seorang dokter kandungan berinisial EW di Kabupaten Lumajang dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Laporan ini diajukan oleh warga Lumajang, Teguh Budi Darmawan, pada Senin (15/6/2026), terkait sengketa kepemilikan aset yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kuasa hukum Teguh, Yessir Arafat, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kasus kerugian yang dialami kliennya sebagai nasabah sebuah BMT milik Suwardi pada 2012. Pengadilan kemudian memutuskan penyitaan aset berupa tanah seluas 662 meter persegi beserta bangunan di atasnya sebagai jaminan pengganti utang.

Namun, sebelum eksekusi dilakukan, tanah tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada EW. Putusan pengadilan menyatakan jual beli tanah sitaan oleh Suwardi ke EW tidak sah. Meski demikian, Yessir menduga EW kemudian mengurus dokumen pertanahan baru atas objek yang masih berstatus barang sitaan.

Yessir menyebut sertifikat tanah nomor 1388 yang telah disita dipecah menjadi dua sertifikat baru, yaitu nomor 3731 dan 3732, atas nama EW. Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Teguh melaporkan EW ke Polres Lumajang dengan taksiran kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Yessir berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini karena menyangkut kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.