Media Kampung – Polisi tangkap dua pengedar obat terlarang di Bekasi dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Eximer. Kedua pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Hannry dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, beberapa plastik klip, satu dompet hitam, dan uang tunai Rp615.000.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” kata Hannry.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan