Media Kampung – Polresta Kendari memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus dua lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang digerebek warga saat pesta minuman keras bersama wanita muda diduga open BO. Kedua lurah tersebut kini diserahkan ke Inspektorat Kota Kendari untuk diproses secara disiplin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan tindak pidana karena istri kedua lurah tidak membuat laporan polisi. “Istri kedua lurah tidak melaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6) malam.

Akibatnya, kedua lurah berstatus saksi dan tidak ditahan. Namun, mereka tetap harus bertanggung jawab secara administratif. “Saat ini masih sebagai saksi-saksi dan kita serahin ke Inspektorat Pemkot Kendari,” tandas Welli.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Jumat (12/6) malam di Kantor Lurah Poasia, Jalan Garuda, Abeli, Kota Kendari. Dua lurah yang diamankan adalah Lurah Poasia Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia Rachmat Aboe (41).

Selain kedua lurah, warga juga menemukan dua wanita muda berinisial CE (21) dan AN (18) serta seorang ASN berinisial JI. Meski tidak ada pidana, kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan dugaan pelanggaran kode etik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.