Media Kampung – 18 April 2026 | Napi kasus korupsi tambang ilegal yang kedapatan ngopi di sebuah kafe di Kendari resmi dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan pada Jumat, 17 April 2026. Penempatan ini menjadi langkah tegas otoritas pemasyarakatan setelah video pengawasan menyebar luas di media sosial.

Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari karena terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Ia masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari pada saat insiden terjadi.

Pada Selasa, 14 April 2026, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, kemudian kembali ke rutan dengan pengawalan petugas. Namun, dalam perjalanan kembali, ia dan pengawalnya mampir ke sebuah coffee shop untuk makan siang dan salat Dzuhur, aksi yang terekam dalam video viral.

Video tersebut menampilkan Supriadi berjalan bersama seorang petugas rutan menuju kafe, kemudian duduk sambil menikmati kopi. Kejadian ini memicu protes publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang disiplin pengawalan narapidana.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Supriadi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai respons atas pelanggaran prosedur. “Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan maksimal, mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menegakkan disiplin internal. Ia menambahkan bahwa rute transfer melibatkan penerbangan dari Bandara Haluoleo ke Yogyakarta, transit di Makassar, dan dilanjutkan dengan perjalanan darat ke pulau Nusakambangan.

Selain pemindahan narapidana, petugas yang mengawal Supriadi, dua pejabat struktural, serta Kepala Rutan Kelas IIA Kendari telah dialihtugaskan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal. Penugasan ini dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas dan menilai apakah ada pelanggaran kode etik.

Rika Aprianti menambahkan bahwa petugas yang terlibat berpotensi dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar prosedur pengawalan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melakukan kontrol sosial, karena kontribusi publik dapat memperkuat proses pembinaan dan pengawasan.

Kasus korupsi yang menjerat Supriadi melibatkan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara tercatat Rp233 miliar. Putusan pengadilan mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merusak sektor pertambangan.

Reaksi masyarakat luas menunjukkan kekecewaan terhadap perilaku petugas yang mengizinkan narapidana keluar dari rutan tanpa kontrol ketat. Kontrol sosial melalui media sosial dan laporan warga dianggap sebagai faktor penting dalam mengawasi pelaksanaan hukum.

Proses pemindahan Supriadi ke Nusakambangan memakan waktu beberapa jam, dimulai dari Kedatangan di Bandara Haluoleo, penerbangan menuju Yogyakarta, transit di Makassar, hingga akhir perjalanan darat ke pulau tersebut. Seluruh prosedur dilaksanakan dengan pengawasan ketat demi mencegah potensi pelanggaran lanjutan.

Saat ini, Supriadi berada di Lapas Nusakambangan dan sedang menjalani proses rehabilitasi sesuai regulasi pemasyarakatan. Pemeriksaan internal terhadap petugas masih berlangsung, dengan kemungkinan sanksi disiplin bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.