Media Kampung – 18 April 2026 | Menko Yusril menegaskan bahwa Polri harus menjadi pilar keadilan humanis dengan segera melakukan harmonisasi antara KUHP baru dan KUHAP baru.

Dalam rapat kerja teknis di Jakarta pada 16 April 2026, Yusril menekankan bahwa sinkronisasi regulasi internal Polri sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Ia menyoroti bahwa perubahan substantif pada KUHP dan KUHAP membuka peluang bagi pendekatan yang lebih restoratif, namun belum terwujud karena regulasi Polri masih berpegang pada kerangka hukum lama.

Menurut Yusril, tanpa harmonisasi tersebut, aparat kepolisian dapat terjebak dalam tumpang tindih aturan yang dapat menghambat penyelesaian kasus secara adil.

Yusril juga mengingatkan bahwa Polri memiliki peran utama sebagai pintu masuk proses peradilan pidana, sehingga kualitas penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh kejelasan landasan hukum.

Ia menambahkan, “Jika Polri tidak menyesuaikan prosedur dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, maka prinsip due process of law tidak dapat dijamin secara penuh.”

Penegakan hukum yang humanis menuntut Polri untuk tidak hanya menindak pelanggaran secara represif, melainkan juga memberikan perlindungan kepada korban dan rehabilitasi bagi pelaku.

Yusril mengaitkan hal ini dengan agenda Astacita, yang berupaya menyelaraskan kebijakan hukum nasional dengan standar internasional dalam hal hak asasi manusia.

Ia menegaskan, “Transformasi hukum tidak cukup pada perubahan teks, tetapi harus terwujud dalam praktik di lapangan melalui kebijakan internal yang terintegrasi.”

Dalam konteks kasus Andrie Yunus, Yusril mencontohkan pentingnya konsistensi penerapan hukum, meski kasus tersebut berada di ranah militer, prinsip harmonisasi tetap relevan.

Yusril mengakui bahwa KUHAP baru memberikan ruang bagi korban sipil untuk mendapatkan keadilan di peradilan umum, namun hal ini belum dapat diimplementasikan secara penuh karena belum ada revisi pada UU Pengadilan Militer.

Ia menyatakan, “Selama UU Pengadilan Militer belum direvisi, subjek militer tetap diadili di jalur militer, meski tindakannya masuk kategori kejahatan umum.”

Dengan analogi tersebut, Yusril menegaskan perlunya Polri menyesuaikan prosedur internal agar tidak terjadi konflik hukum ketika menangani kasus yang melibatkan unsur militer atau sipil.

Ia menekankan pentingnya pengembangan sistem informasi hukum digital untuk mempercepat adaptasi regulasi baru di seluruh satuan Polri di seluruh Indonesia.

Penggunaan teknologi, kata Yusril, harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas, sehingga data investigasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Yusril juga mengusulkan delapan agenda strategis, termasuk harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process, perlindungan kelompok rentan, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.

Agenda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Yusril, sinergi antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan humanis.

Ia menambahkan bahwa revisi UU Pengadilan Militer harus dipercepat untuk menghilangkan tumpang tindih antara UU TNI, UU Pengadilan Militer, dan KUHAP baru.

Jika revisi tersebut terlambat, Yusril memperingatkan bahwa Polri dapat menghadapi dilema hukum dalam menangani kasus yang melibatkan aparat militer.

Dalam pernyataannya, Menko Yusril menegaskan, “Kebijakan harmonisasi tidak hanya sekadar dokumen, tetapi harus menjadi pedoman operasional di setiap tingkat kepolisian.”

Ia mencontohkan bahwa prosedur penangkapan, penahanan, dan penyidikan harus selaras dengan ketentuan baru KUHP mengenai unsur-unsur tindak pidana.

Selain itu, proses penyidikan harus mematuhi standar bukti yang diatur dalam KUHAP baru, termasuk penggunaan forensik digital yang telah disesuaikan.

Yusril menekankan perlunya pelatihan intensif bagi penyidik Polri agar memahami perubahan substantif dalam kedua kitab undang-undang tersebut.

Program pelatihan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan melalui Akademi Kepolisian dan lembaga pelatihan internal lainnya.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi rutin atas penerapan regulasi baru, dengan melibatkan lembaga pengawas independen untuk menjamin akuntabilitas.

Yusril menutup dengan catatan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam penerapan harmonisasi hukum, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa Polri telah membentuk tim khusus untuk meninjau dan memperbaharui SOP sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku.

Tim tersebut diperkirakan akan menyelesaikan draft regulasi internal pada akhir kuartal ketiga 2026, sebagai langkah awal menuju implementasi penuh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.