Media KampungYouTuber Resbob divonis 2,5 tahun penjara karena penghinaan Suku Sunda; keputusan pengadilan menegaskan pentingnya menjaga toleransi antar suku.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pada Rabu, 29 April 2026, setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu.

Resbob, nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal luas lewat kanal YouTube yang membahas budaya dan hiburan.

Kasus bermula dari unggahan video yang menyinggung simbol dan tradisi suku Sunda, memicu kemarahan masyarakat dan laporan polisi.

Majelis hakim memutuskan Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama, yaitu 2,5 tahun penjara, sebagai upaya menekan tindakan kebencian.

Hakim menilai tindakan Resbob menimbulkan keresahan luas, serta menyatakan bahwa perilaku berbelit saat memberikan keterangan memperberat hukuman.

Namun, hakim memberikan keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menegaskan bahwa hukuman sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga harmoni sosial.

Pihak jaksa menerima putusan tanpa protes, menyatakan keputusan mencerminkan keadilan bagi korban.

Setelah vonis dibacakan, Resbob mengungkapkan bahwa ia ikhlas menerima keputusan dan akan menjalani hukuman dengan lapang dada.

Resbob menambahkan harapannya agar para hakim merasakan kebahagiaan dari vonis tersebut, sekaligus memohon agar hati mereka tetap bersih.

Reaksi publik beragam, dengan sebagian besar netizen mengecam tindakan Resbob, sementara yang lain menilai hukuman sudah cukup berat.

Ahli hukum menilai kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan UU ITE dan kebencian berbasis suku.

Kasus ini memperlihatkan bahwa konten digital dapat dikenai sanksi pidana bila melanggar norma kesusilaan dan kebangsaan.

Beberapa kasus serupa sebelumnya, seperti penghinaan terhadap suku Batak, juga berujung pada pidana penjara.

Pengalaman ini memberi pelajaran bagi para pembuat konten agar lebih berhati-hati dalam mengekspresikan opini.

Komunitas Sunda menyambut keputusan pengadilan sebagai langkah menegakkan rasa hormat terhadap identitas mereka.

Resbob mengajukan hak banding dalam waktu tujuh hari, meski menyatakan keikhlasan menerima keputusan awal.

Saat ini, Resbob berada di tahanan PN Bandung menunggu proses banding selanjutnya.

Kasus Resbob menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap berada dalam batas hukum yang melindungi keberagaman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.