Media Kampung – 30 Maret 2026 | Pengadilan Agama Medan melanjutkan sidang perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi pada Rabu (25/3). Pada kesempatan itu, Mawa mengajukan tuntutan mut’ah dan idah senilai seratus juta rupiah.

Kuasa hukum Insanul, Ardi, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari perhitungan seratus hari dikali satu juta rupiah. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan hakim yang memutuskan pokok perkara.

Mut’ah merupakan hak finansial yang wajib dibayarkan mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian, sedangkan idah adalah biaya hidup selama masa tunggu istri. Kedua tuntutan itu menjadi fokus utama dalam gugatan Mawa.

Insanul Fahmi menanggapi permintaan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim. Ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan pengadilan demi kepentingan semua pihak.

Selain menunggu keputusan finansial, Insanul berharap proses perceraian dapat selesai tanpa berlarut‑larut. “Doakan yang terbaik, semoga selesai baik‑baik agar tidak menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Kasus ini juga mengangkat kepedulian terhadap anak yang terlibat. Kedua belah pihak sepakat agar hak asuh anak diberikan kepada Mawa tanpa ada tuntutan yang memberatkan.

Selama mediasi, tidak ada perdebatan signifikan mengenai hak asuh. Ardi menyatakan bahwa kliennya tidak menolak hak asuh penuh kepada Mawa, menandakan adanya niat damai dalam aspek keluarga.

Meski hak asuh telah diatur, beberapa permintaan lain masih harus dibuktikan di persidangan selanjutnya. Proses selanjutnya akan menilai kelayakan tuntutan finansial dan aspek hukum lainnya.

Di luar proses hukum, muncul laporan bahwa Kukuh, seorang teman dekat Mawa, juga mengungkapkan keinginannya untuk bercerai dari Insanul Fahmi. Pernyataan tersebut menambah dimensi pribadi dalam dinamika keluarga.

Kukuh menyatakan bahwa pernikahan sudah tidak lagi memberikan kebahagiaan bagi dirinya, dan ia berharap proses perceraian dapat berjalan adil seperti yang diupayakan Mawa. Pernyataan ini belum mendapat respons resmi dari pihak Insanul.

Para pengamat hukum menilai bahwa permintaan mut’ah dan idah sebesar Rp100 juta berada dalam kisaran wajar, mengingat standar perhitungan idah biasanya mengacu pada kebutuhan hidup sehari‑hari.

Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya verifikasi bukti pendukung agar keputusan hakim tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak terbukti.

Pengadilan Agama Medan diperkirakan akan mengeluarkan putusan akhir dalam beberapa minggu ke depan. Putusan tersebut akan mencakup pembagian harta, hak asuh, serta pembayaran mut’ah dan idah.

Jika keputusan menguatkan tuntutan Mawa, Insanul Fahmi akan diwajibkan membayar seratus juta rupiah sesuai perhitungan mut’ah dan idah. Sebaliknya, bila hakim menilai angka tersebut tidak proporsional, nilai yang dibayarkan dapat disesuaikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyingkap dinamika pribadi yang sensitif. Semua pihak berharap proses hukum dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan mengurangi dampak emosional pada anak.

Dengan berakhirnya proses perceraian, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan masing‑masing tanpa beban hukum yang berkelanjutan. Penutupan proses juga diharapkan mengurangi eksposur media yang berlebihan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.