Media Kampung – 18 April 2026 | Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, resmi dinyatakan tersangka korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada 16 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyelidikan Jampidsus mengumpulkan bukti dugaan suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

Juru bicara Kejaksaan, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan proses penyidikan yang transparan.

Hery baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, setelah sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Ombudsman 2021-2026.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman, Erwan Agus Purwanto, menyatakan proses seleksi calon anggota berlangsung secara transparan dan tidak menemukan indikasi korupsi pada Hery Susanto.

Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, tes kompetensi, assessment center psikologi, wawancara, serta pengumpulan pengaduan masyarakat pada setiap tahap.

Selain itu, panitia melakukan skrining lintas lembaga termasuk KPK, BIN, dan PPATK serta menelusuri jejak pemberitaan di media cetak dan daring.

Erwan menambahkan, “Kami sangat terkejut dengan berita tersangka ini karena data yang kami miliki saat seleksi tidak menunjukkan tanda-tanda pelanggaran hukum.”

Pakar hukum Ahmad Sofian menekankan perlunya pembentukan dewan pengawas internal Ombudsman untuk memastikan tugas tetap berada dalam koridor hukum.

Sofian menjelaskan bahwa tanpa pengawasan internal, lembaga dapat mengalami tumpang tindih dengan inspektorat kementerian dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik ketidaktepatan Pansel dan DPR dalam proses seleksi, menilai kelalaian tersebut mempermudah Hery lolos menjadi Ketua Ombudsman.

Saiman menuntut Kejaksaan Agung memperluas investigasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Hery selama menangani isu pertambangan.

Kejaksaan Agung kini diminta memperkuat penyidikan, termasuk memeriksa rekam jejak keuangan dan korespondensi Hery Susanto selama menjabat.

Hery Susanto masih berada dalam penahanan di Kejaksaan Agung, sementara proses peradilan masih berlangsung dan belum ada putusan akhir.

Ombudsman RI mengeluarkan permohonan maaf kepada publik atas insiden ini dan berjanji meningkatkan mekanisme pengawasan serta transparansi dalam seleksi anggota mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.