Media Kampung – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk belasan pengedar narkoba dalam operasi yang digelar sepanjang Mei 2026. Total 14 tersangka diamankan dari 12 laporan polisi yang terungkap di tujuh kecamatan di Kabupaten dan Kota Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika dan obat keras berbahaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L yang siap diedarkan.
Pengungkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dua perkara menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Kasus pertama terjadi di Udanawu dengan dua tersangka yang diamankan beserta 23,11 gram sabu. Kasus kedua di Sananwetan, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita 8,62 gram ganja.
Iptu Bambang menjelaskan bahwa pasokan sabu berasal dari luar daerah, yaitu Malang dan Madiun. Setelah diterima, sabu dipecah menjadi paket kecil seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket. Modus ini digunakan untuk memudahkan peredaran di tingkat pengguna.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan