Media Kampung – Muhammad Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar dua periode, kembali menjadi sorotan publik setelah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030. Namun, penunjukannya menuai kontroversi karena rekam jejak hukum yang mencatatkan dirinya sebagai mantan napi kasus korupsi serta perampokan rumah dinas wali kota.
Dalam pemilihan yang berlangsung pada 19 Mei 2026, Samanhudi berhasil meraih 22 suara mengungguli rivalnya, Tony Andreas yang memperoleh 15 suara. Meski demikian, ia mengaku tidak mengincar jabatan tersebut dan mengungkapkan bahwa desakan dari pengurus cabang olahraga (cabor) menjadi alasan utama pencalonannya. Ia juga menegaskan pentingnya KONI dipimpin oleh putra daerah dan menyindir campur tangan berlebihan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan organisasi olahraga tersebut.
Rekam jejak hukum Samanhudi memang kontroversial. Ia pernah menjalani masa hukuman lima tahun akibat kasus suap proyek sekolah dan dua tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai otak dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar pada 2022. Kasus-kasus ini membuat namanya menjadi perbincangan nasional dan menimbulkan pertanyaan seputar integritas dalam kepemimpinan KONI Blitar.
Kondisi ini berdampak pada rencana Pemerintah Kota Blitar yang mempertimbangkan untuk menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke pengurus cabor, tanpa melalui KONI. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menganggap adanya hambatan hukum untuk bekerja sama dengan KONI di bawah kepemimpinan Samanhudi yang masih dalam masa pencabutan hak politik selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi perkara korupsi tahun 2018.
Samanhudi sendiri menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa dana hibah tidak diberikan kepada pribadi Ketua KONI melainkan kepada lembaga. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan Ketua KONI setelah dilantik, dan telah mengirimkan surat pengunduran diri sejak 19 Mei 2026. “Kalau dilantik, pada hari itu juga saya mengundurkan diri,” ujarnya.
Sikap ini muncul di tengah polemik antara KONI Blitar dan Pemerintah Kota mengenai penyaluran dana hibah. Samanhudi menyebut rencana wali kota menyalurkan dana langsung ke cabor sebagai langkah yang “konyol” dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kelembagaan KONI tanpa mengaitkan persoalan dengan status pribadi dirinya.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola olahraga di tingkat daerah, terutama dalam hal penguatan integritas pejabat dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah Kota Blitar bahkan mempertimbangkan untuk meminta fatwa hukum dari lembaga berwenang demi memastikan keabsahan penyaluran dana hibah olahraga di tengah status hukum Ketua KONI yang masih dipersoalkan.
Dengan latar belakang kasus hukum yang membelitnya, terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar memperlihatkan dinamika politik lokal yang kompleks dan memunculkan perdebatan terkait moralitas dan kepemimpinan di lembaga olahraga. Meski demikian, Samanhudi tetap mendapat dukungan dari sejumlah pengurus cabor yang menginginkan KONI dipimpin oleh figur lokal.
Situasi terkini menunjukan bahwa meskipun Samanhudi telah menyatakan siap mundur, proses pelantikan dan tindak lanjut dari KONI serta Pemerintah Kota Blitar masih menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana rekam jejak hukum seseorang dapat mempengaruhi kredibilitas lembaga olahraga dan tata kelola dana hibah di daerah.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan KONI, Pemerintah Kota Blitar, dan lembaga hukum terkait dalam menyikapi jabatan Ketua KONI yang kini dipegang oleh mantan napi korupsi dan residivis kasus perampokan tersebut. Publik menunggu langkah yang dapat membawa kejelasan dan menjaga integritas dunia olahraga di Blitar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan