Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan menutup sebuah pangkalan LPG subsidi 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, pada Minggu, 12 April 2026. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi gas bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi penyimpangan dalam distribusi LPG. Pihak Pertamina juga telah memutus hubungan usaha dengan pangkalan tersebut, dan bukti pemutusan telah ditempel di lokasi.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pangkalan tersebut memiliki stok LPG yang mencapai 1.000 tabung, padahal seharusnya hanya diperbolehkan memiliki kuota maksimal 200 tabung, terdiri dari 100 tabung untuk distribusi dan 100 tabung untuk stok. Indah menegaskan, “Ini jelas pelanggaran serius karena jumlahnya jauh melebihi ketentuan.”
Lebih lanjut, Pemkab Lumajang mencatat adanya lonjakan harga LPG subsidi di pasaran yang mencapai Rp35 ribu per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan. “Di tengah kelangkaan, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, pemerintah daerah menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi, di mana isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram. Indah menekankan pentingnya menghentikan praktik tersebut dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan setelah menerima laporan terkait praktik ilegal ini. Hingga saat ini, tiga orang saksi telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini. “Proses penyelidikan terus berjalan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa setiap pelanggaran dalam distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Pemkab Lumajang, bersama dengan kepolisian dan Pertamina, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan