Media Kampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi. Komitmen ini diwujudkan melalui deklarasi integritas dan doa bersama yang diikuti seluruh kepala SMP negeri serta sebagian besar kepala SD negeri di Kota Serang pada Jumat, 27 Juni 2026.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan deklarasi digelar setelah seluruh persiapan teknis SPMB dinyatakan rampung. Persiapan tersebut meliputi penyusunan petunjuk teknis, koordinasi lintas instansi, hingga sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan.

Menurut Ahmad Nuri, doa bersama dan deklarasi integritas bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bagi seluruh penyelenggara agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. “SPMB dimulai 29 Juni sampai 2 Juli. Harapan kami seluruh proses berjalan lancar, memberi kemudahan bagi masyarakat, dan membawa keberkahan untuk Kota Serang,” ujarnya usai deklarasi.

Seluruh kepala sekolah yang terlibat telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menolak segala bentuk gratifikasi selama pelaksanaan SPMB. Sebagai bentuk pengawasan, Dindikbud membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran maupun meminta pendampingan apabila mengalami kendala saat pendaftaran.

“Kalau ada tahapan yang dinilai kurang tepat akan kami luruskan. Kalau masyarakat mengalami kesulitan mendaftar, kami siapkan pendampingan dan asistensi agar prosesnya bisa diselesaikan,” kata Ahmad Nuri. Selain membuka ruang pengaduan, Dindikbud mengajak insan pers ikut mengawal seluruh tahapan SPMB agar pelaksanaannya berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan juga diperkuat melalui sistem digital. Operator di tingkat dinas akan memantau aktivitas operator sekolah untuk mendeteksi potensi kejanggalan selama proses pendaftaran. Ahmad Nuri mengingatkan seluruh kepala sekolah maupun petugas penyelenggara agar tidak tergoda melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun. “Jangan sekali-kali bermain gratifikasi. Jangan tergoda hal-hal yang bisa merusak proses SPMB. Semua akan kami pantau,” tegasnya.

Dindikbud memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran. Sanksi akan dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah apabila terbukti menerima gratifikasi atau melakukan praktik transaksional. “Bila ada kepala sekolah yang terbukti melanggar, sanksinya bisa sampai pergantian kepala sekolah. Kami di dinas juga siap dievaluasi apabila ada pegawai yang melakukan tindakan transaksional,” ujarnya.

SPMB Kota Serang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Ahmad Nuri berharap seluruh proses berjalan lancar melalui pengawasan berlapis yang melibatkan sistem digital, layanan pengaduan masyarakat, media, serta pengawasan publik demi menjamin penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan berintegritas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.