Media Kampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY pada tahun anggaran 2023. Penyidik telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Diskop UKM DIY saat ini, Agus Mulyono, dan eks Kadis pada 2023, Srie Nurkyatsiwi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Jumat, 27 Juni 2026. Para saksi berasal dari Diskop UKM, pihak rekanan, Biro Pengadaan, dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor Diskop UKM DIY pada Rabu, 24 Juni 2026.

Eks Kadis Diskop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, yang kini menjabat Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, membenarkan telah diperiksa. Ia menegaskan bahwa dinas telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Namun, ia mengakui bahwa mesin yang dipasok oleh pihak ketiga, CV Anggrek, belum berfungsi hingga saat ini.

Menurut Siwi, kontrak dengan CV Anggrek telah diputus karena pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Mesin yang seharusnya menjadi bagian dari rumah produksi susu tidak bisa beroperasi, bahkan setelah dua kali perpanjangan waktu dan uji komisioning pada 2024. Pemda DIY, melalui Diskop UKM, menolak menerima barang karena tidak sesuai kontrak. Proses penyelesaian telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM.

Siwi menambahkan bahwa CV Anggrek telah mengakui pemutusan kontrak dan memahami konsekuensinya. Ia memastikan bahwa semua pihak telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik Kejati DIY. Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas saksi lain yang diperiksa.

Kejati DIY belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait status penyidikan. Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan mesin rumah produksi susu yang dibiayai dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023. Hingga berita ini diturunkan, mesin tersebut masih belum berfungsi, dan proses hukum terus berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.