Media Kampung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memanggil manajemen JakTV untuk memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penayangan konten bermuatan asusila yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026. Tayangan tersebut muncul pada pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, waktu yang masih rawan diakses oleh anak-anak dan remaja.

Forum klarifikasi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di kantor KPID DKI Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy didampingi enam komisioner. Dalam pertemuan itu, KPID menyoroti kewajiban lembaga penyiaran untuk memastikan seluruh materi telah melalui verifikasi dan pengawasan internal yang memadai, terutama karena siaran menggunakan frekuensi publik harus bebas dari muatan pornografi dan ketelanjangan.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip perlindungan anak dan remaja dalam penyiaran,” ujar Sulhy. KPID akan menilai kasus ini berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dengan fokus pada substansi tayangan termasuk kemungkinan adanya adegan seksual atau unsur ketelanjangan.

Pihak JakTV yang diwakili oleh Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, dan petugas Master Control Devita Indah, menyampaikan laporan penanganan insiden. Langkah yang telah dilakukan meliputi penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log sistem, pengamanan sistem penyiaran, serta penguatan mekanisme pemantauan. Manajemen JakTV juga telah melaporkan perkembangan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan KPID DKI Jakarta.

KPID DKI mengapresiasi langkah JakTV, namun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh. “Kami menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan internal dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” tegas Sulhy. Saat ini KPID masih melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan, dan hasil forum klarifikasi akan menjadi bahan utama dalam penilaian serta pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV.

KPID juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Jakarta untuk memperkuat sistem kontrol siaran, meningkatkan disiplin redaksional dan teknis, serta memastikan konten yang ditayangkan selalu sejalan dengan prinsip perlindungan publik, perlindungan anak, etika penyiaran, dan ketentuan P3SPS.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.