IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 39Warga Sumbar Barbar39
<pIkatan Keluarga Minang (IKM) dari dua wilayah yakni Aceh dan Riau resmi melaporkan Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Laporan tersebut dilayangkan terkait ucapan Abu Janda yang menyebut warga Sumatera Barat (Sumbar) dengan istilah "barbar" yang dianggap menghina dan menyinggung etnis Minangkabau.
Media Kampung –
Pelaporan di Polda Riau dan Aceh
DPW IKM Riau melaporkan Abu Janda ke Polda Riau pada Sabtu, 30 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ras sesuai Pasal 242 KUHP. Surat laporan dengan nomor LPB295V2026SPKTPOLDA RIAU resmi diterima oleh aparat kepolisian.
Tak hanya di Riau, DPW IKM Aceh juga melayangkan laporan serupa ke Polda Aceh pada Kamis, 28 Mei 2026. Perwakilan IKM Aceh menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut warga Sumbar “barbar” mengandung konotasi negatif dan sangat menghina masyarakat Minangkabau, sebab kata “barbar” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak beretika dan tidak beradab.
Laporan ke Bareskrim Polri
Selain dua laporan di tingkat Polda, DPP IKM juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda terhadap masyarakat Sumbar dan etnis Minangkabau. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa ucapan Abu Janda berpotensi menimbulkan perpecahan dan intoleransi di tengah masyarakat.
Respons Abu Janda atas Laporan
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Abu Janda melalui video klarifikasi di akun Instagramnya menjelaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada fakta dan data, bukan provokasi atau penghinaan. Dia menyinggung berbagai kasus intoleransi yang terjadi di Sumbar, seperti ancaman terhadap jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan perusakan tempat ibadah jemaat GKSI yang menurutnya menjadi fakta intoleransi di daerah tersebut.
Abu Janda juga menegaskan bahwa dia tidak pernah mengatakan seluruh masyarakat Sumbar barbar, melainkan hanya menyebut bahwa “yang ada bar-barnya banyak orang barbar” yang disampaikan dengan nada bercanda. Dia menilai laporan-laporan ini merupakan usaha membungkam pembicaraan tentang intoleransi di Sumbar agar keadaan terlihat damai, padahal menurutnya sebenarnya terjadi diskriminasi dan intoleransi.
Implikasi dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sensitifitas etnis dan ujaran kebencian di ranah media sosial yang berpotensi memecah belah kerukunan antar suku dan agama. IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 39Warga Sumbar Barbar39 sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik etnis Minangkabau dan mencegah penyebaran ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketentraman sosial.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut untuk memastikan apakah ucapan Abu Janda memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana terkait ujaran kebencian dan penistaan suku.
Kesimpulan
IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 39Warga Sumbar Barbar39 menjadi bukti sensitivitas masyarakat dalam menjaga kehormatan suku dan etnisnya. Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang batas kebebasan berekspresi dan pentingnya saling menghormati antar kelompok masyarakat di Indonesia yang beragam. Sementara proses hukum berjalan, dialog dan edukasi tentang toleransi menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan