Media Kampung – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mengupayakan agar aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja di berbagai sektor industri. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa K3 tidak sekadar dipandang sebagai pemenuhan regulasi, melainkan harus melekat sebagai nilai dan kebiasaan di lingkungan kerja.
Yassierli menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan menekankan pentingnya penerapan K3 sebagai budaya yang dijiwai seluruh pekerja dan pengusaha. Ia menambahkan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin berubah dan memiliki risiko tinggi.
Untuk meningkatkan kompetensi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 pada 12–13 Mei 2026. Acara ini diikuti oleh sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah dan dilaksanakan secara serentak di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Kegiatan ini bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Yassierli menilai keberadaan calon Ahli K3 Umum sebagai investasi penting untuk mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan produktif di tingkat nasional. Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa evaluasi tersebut bertujuan memastikan peserta memiliki pemahaman cukup terhadap norma dan prinsip K3 yang berlaku.
Ismail menjelaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan langkah penting untuk menilai kemampuan calon Ahli K3 dalam menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga mampu menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif. Materi evaluasi meliputi dasar-dasar K3, keselamatan kerja mekanik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, serta Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan manajemen risiko.
Proses evaluasi ini merupakan tahap wajib yang harus dilalui oleh peserta sebelum mereka mendapatkan sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan langkah ini, diharapkan budaya keselamatan kerja dapat melekat dan menjadi bagian dari kehidupan kerja sehari-hari, mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan produktivitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan