Media Kampung – Komisi I DPR RI melalui Wakil Ketua Sukamta menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang tidak melarang penggunaan hijab bagi mahasiswa atau kadet perempuan. Sikap ini ditegaskan agar aturan yang sudah ada diterapkan secara konsisten di lapangan.
Sukamta mengapresiasi Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan yang tidak mengatur larangan penggunaan hijab. Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang kebebasan beragama bagi para kadet, sekaligus menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan mereka.
Implementasi dan Penyesuaian Hijab dalam Kegiatan Militer
Dalam pelaksanaan pendidikan dan latihan militer, Sukamta menekankan pentingnya penyesuaian penggunaan hijab agar tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas fisik. Model hijab yang beragam saat ini memungkinkan kadet perempuan untuk memilih varian yang sesuai dengan kebutuhan latihan serta ketentuan agama.
Contohnya, dalam latihan dasar militer di Akademi Militer Magelang, penggunaan hijab harus mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan peserta. Hal ini tidak berarti larangan penggunaan hijab secara keseluruhan, melainkan penyesuaian pada situasi tertentu.
Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Kadet
Sukamta juga menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan mendorong para kadet menjadi insan yang taat beragama sesuai keyakinannya masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari. Kebebasan menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak yang harus dijaga selama masa pendidikan di Unhan.
Karena itu, ia berharap polemik seputar penggunaan hijab di Unhan dapat segera diselesaikan dengan komitmen penerapan aturan yang sudah ada secara konsisten di semua tingkat pelaksanaan.
Penegasan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan dalam Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2025. Dalam siaran pers resmi, Kemhan menyatakan bahwa kebebasan beragama dan penggunaan hijab tetap dihormati selama memenuhi aspek keamanan dan keselamatan dalam kegiatan tertentu.
Menhan Prabowo Subianto juga memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab yang rapi, disiplin, aman, dan tidak mengganggu gerak selama pendidikan dan latihan.
Kesimpulan
<pDukungan Komisi I DPR dan penegasan dari Kementerian Pertahanan menunjukkan komitmen menjaga hak beragama serta penerapan aturan penggunaan hijab di Universitas Pertahanan. Konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan ini penting untuk memastikan para kadet dapat menjalankan ajaran agamanya tanpa mengabaikan disiplin dan keselamatan selama masa pendidikan militer.















Tinggalkan Balasan