Media Kampung – Pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai langkah tersebut keliru, berpotensi melanggar hukum, dan mengancam prinsip demokrasi sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengerahan personel TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) saat mahasiswa menyampaikan aspirasi. Menurut koalisi, penggunaan militer dalam agenda sipil tidak sesuai dengan fungsi pertahanan negara dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat atau perang.
Mabes TNI buka suara terkait keterlibatan prajurit dalam pengamanan demo. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa TNI dikerahkan atas permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya. “Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu, artinya tetap polisi di depan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai koordinasi TNI dan Polri diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Namun, ia menekankan bahwa setiap pengerahan harus terukur dan sesuai aturan hukum serta menghormati hak-hak sipil.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil mengecam mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan melalui Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat itu memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN anggota Komcad untuk Apel Siaga di lingkungan Kemhan. Koalisi menilai hal itu ilegal karena tidak ada kondisi darurat atau perang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anandaku Dimas Rumi, menilai pelibatan TNI menunjukkan watak militerisme negara. “Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kritik di negeri ini benar-benar dianggap sebagai musuh,” katanya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa demonstrasi damai adalah hak yang dijamin konstitusi. Pengerahan militer dalam jumlah masif justru menciptakan efek intimidasi. “Keberadaan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi tidaklah sesuai dengan tugas dan fungsi TNI, yaitu mengurusi pertahanan negara dari ancaman musuh. Sementara aksi bukanlah musuh, melainkan warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena diduga membawa bom molotov saat demo. ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut barang bukti tiga botol berisi cairan berbahaya ditemukan di tas ransel tersangka.
Hingga saat ini, koalisi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengerahan TNI dan Komcad dalam aksi damai mahasiswa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan