Media Kampung – Kasus penggelapan Fuji menjerat mantan admin media sosialnya, dengan dugaan kerugian mencapai hampir satu miliar rupiah, sementara Fuji menegaskan keinginannya agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
Selebgram Fujianti Utami, yang dikenal dengan nama Fuji, melaporkan dugaan penggelapan dana endorsement pada awal 2025 kepada Polres Metro Jakarta Selatan, mengklaim mantan adminnya mengambil uang tanpa izin.
“Aku pengin dia dihukum seadil-adilnya karena apa yang sudah dia perlakukan sangat kelewatan,” ujar Fuji saat diwawancarai di kantor polisi pada Senin (20/4/2026).
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, menandakan bukti cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
Mantan admin tersebut diduga tidak hanya menggelapkan dana, tetapi juga menghapus ribuan data penting, termasuk riwayat komunikasi dengan brand, serta menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil bagi pacarnya.
“Sejauh ini dia cuma minta maaf, tapi uang hampir empat digit tidak mungkin kembali,” kata Fuji menambahkan, menegaskan bahwa ia tidak mengharapkan pengembalian uang.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pasal tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun serta denda.
Menurut pakar hukum, Dr. Rudi Hartono, penegakan hukum yang tegas pada kasus serupa penting untuk memberi efek jera bagi pelaku yang menyasar influencer.
Kasus serupa telah terjadi pada beberapa influencer Indonesia, memperlihatkan pola penipuan melalui pengelolaan dana endorsement yang belum teratur.
Polisi berencana mengadakan mediasi antara Fuji dan mantan admin dalam waktu dekat, sambil menunggu keputusan resmi mengenai penetapan tersangka.
Fuji tetap menunggu proses hukum berjalan, berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih selektif dalam memilih tim manajemen keuangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan