Media Kampung – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak asasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT pada bulan April 2026 menandai langkah strategis pemerintah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian resmi tenaga kerja yang berhak atas perlindungan hukum.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa regulasi ini memberi landasan kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak pekerja rumah tangga.
“Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan hak yang setara,” ujar Anis Hidayah.
Sebelumnya, pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam definisi resmi tenaga kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003, sehingga mereka kurang mendapat jaminan sosial dan perlindungan upah.
UU PPRT mengatur hak upah minimum, jam kerja, cuti tahunan, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 10,5 juta orang Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan, dengan sebagian besar bekerja di sektor informal.
Ketidakjelasan status hukum sebelumnya membuat banyak pekerja rumah tangga tidak memiliki kontrak kerja resmi, sehingga rentan terhadap praktik eksploitasi.
Dengan UU PPRT, pemerintah mewajibkan pemberi kerja menandatangani perjanjian kerja tertulis yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pemberi kerja juga diwajibkan menyediakan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pekerja rumah tangga mereka.
Selain itu, UU PPRT menetapkan batas maksimal jam kerja harian sebanyak delapan jam dan jam kerja mingguan tidak melebihi empat puluh delapan jam.
Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan cuti tahunan berbayar selama tiga belas hari serta cuti melahirkan selama tiga bulan dengan upah penuh.
Regulasi tersebut juga memperkuat mekanisme pengaduan melalui Ombudsman dan Komnas HAM bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak.
Implementasi UU PPRT akan dipantau oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.
Pemerintah menargetkan pelatihan bagi 500 ribu pemberi kerja dan pekerja rumah tangga pada tahun pertama pelaksanaan undang-undang ini.
Para ahli menilai bahwa langkah ini dapat mengurangi angka pekerja rumah tangga yang berada dalam kondisi kerja tidak layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang hak pekerja menyambut baik UU PPRT, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa sejak pengesahan UU PPRT, lebih dari 150 ribu pekerja rumah tangga telah mendaftar untuk program jaminan sosial.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pekerja rumah tangga terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan UU PPRT dan memberikan rekomendasi perbaikan jika terdapat celah dalam implementasinya.
Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, UU PPRT dapat menjadi fondasi kuat bagi perlindungan hak asasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan