Media Kampung – Mantan narapidana korupsi, Bernardo Sondang Lumban Gaol, resmi dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelantikan yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 ini memicu sorotan publik mengingat rekam jejak Bernardo yang pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam pada 2015.

Bernardo dilantik oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang yang mewakili Bupati Masinton Pasaribu di Ruang Rapat Cenderawasih. Ia terpilih setelah mengikuti seleksi calon direksi yang diikuti enam kandidat, termasuk Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran.

Dalam kasus korupsi sebelumnya, Bernardo yang saat itu menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertindak sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng, divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dua hari dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Akibat vonis tersebut, Bernardo juga diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

Penunjukan Bernardo menjadi Direktur Perumda Mual Nauli menuai pro kontra di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan etika dan kelayakan seorang mantan koruptor menduduki jabatan strategis di perusahaan daerah. Meskipun dinyatakan lolos seleksi, beredar surat panitia seleksi yang dinilai janggal oleh sebagian kalangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengenai kontroversi tersebut. Masyarakat terus menyoroti langkah Bupati Masinton Pasaribu yang mempercayakan posisi penting kepada Bernardo setelah ia bebas dari penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.