Media Kampung, Serang – Warga Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mengadukan berbagai dampak negatif dari aktivitas pertambangan galian C kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Keluhan masyarakat mencakup gangguan kesehatan akibat debu, kemacetan lalu lintas akibat truk tambang yang melintas, serta risiko keselamatan dari lubang bekas tambang yang telah menelan korban jiwa.
Keluhan Masyarakat dan Audiensi dengan ESDM
<pKoalisi Rakyat Banten Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, yang mewakili warga terdampak, menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi dengan Dinas ESDM Banten. Kholid Miqdar, perwakilan koalisi, menegaskan bahwa debu dari aktivitas pertambangan dan kendaraan pengangkut material menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA. Selain itu, kemacetan di jalan-jalan warga disebabkan oleh banyaknya dump truck besar yang beroperasi.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan lubang bekas tambang di Pulo Ampel yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Kholid menyebutkan bahwa sedikitnya enam warga meninggal dunia akibat tercebur ke lubang tersebut, dan kejadian serupa mungkin terjadi di tambang lain di Banten.
Legalitas dan Pengawasan Pertambangan
Koalisi juga meminta transparansi terkait legalitas izin pertambangan di wilayah tersebut. Berdasarkan data Dinas ESDM, terdapat 51 perusahaan yang beroperasi resmi di Bojonegara-Pulo Ampel. Aktivitas pertambangan yang tidak tercatat dianggap ilegal. Pemerintah diminta untuk membuka data perizinan dan melakukan pengawasan yang ketat agar dampak lingkungan dapat diminimalisasi.
Kholid mengingatkan bahwa legalitas izin saja tidak cukup apabila aktivitas pertambangan tetap merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Risiko Bencana
Selain debu dan kemacetan, aktivitas pertambangan juga dikaitkan dengan risiko bencana seperti banjir bandang dan longsor yang pernah terjadi di wilayah tersebut. Kholid menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan merupakan kejahatan ekologis yang mengancam kehidupan masyarakat dan makhluk hidup lainnya.
Respon Pemerintah Provinsi Banten
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menyatakan bahwa Bojonegara-Pulo Ampel merupakan kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan sebagai zona industri, pertambangan, dan maritim. Pemerintah sedang melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola pertambangan, termasuk terhadap perusahaan yang menimbulkan polusi udara dan belum melakukan reklamasi.
ESDM juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola tambang dan menerima laporan aktivitas pertambangan ilegal untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Evaluasi pertambangan dilakukan melalui aspek kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta finansial.
Program Pemberdayaan Masyarakat
Ari menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban menjalankan program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi melalui usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah agar aktivitas pertambangan tidak hanya berkontribusi secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif sosial dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, tata kelola pertambangan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan di Bojonegara-Pulo Ampel dan wilayah sekitarnya.













Tinggalkan Balasan