Media Kampung, Serang – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah menyatakan kesiapan mendampingi nelayan Banten Utara yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait perjuangan mereka mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan di wilayah pesisir. Konflik yang dialami nelayan ini tidak hanya soal akses wilayah tangkap, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
Advokasi Hukum dan Seruan Persatuan Nelayan
Advokat Ghufroni dari LBH AP Muhammadiyah menekankan pentingnya persatuan, konsistensi, dan keberanian nelayan dalam menghadapi tekanan dan intimidasi. Ia mengajak nelayan untuk tidak gentar dalam memperjuangkan haknya demi keadilan dan kelangsungan hidup. Ghufroni mengingatkan bahwa perjuangan nelayan bukan hanya soal mempertahankan wilayah tangkap, melainkan juga memperoleh penghidupan yang layak dan lingkungan yang sehat.
Menurut Ghufroni, negara seharusnya hadir melindungi masyarakat pesisir, bukan mengorbankan ruang hidup mereka demi kepentingan investasi dan modal. Ia menyoroti praktik di mana negara aktif menerbitkan izin investasi, namun absen saat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, sehingga menjadi kepanjangan tangan oligarki dan pemilik modal.
Kondisi Nelayan dan Tantangan di Pesisir Banten Utara
Persoalan semakin nyata dalam forum riung bersama nelayan yang diselenggarakan oleh Front Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN). Pertemuan ini melibatkan masyarakat pesisir dari Bojonegara hingga Dadap, Kabupaten Tangerang, serta sejumlah pegiat advokasi lingkungan dan hukum.
Penasihat FKPN, Kholid Miqdar, mengungkapkan bahwa kawasan pesisir semakin terdesak oleh pengembangan industri, pelabuhan, reklamasi, dan proyek investasi yang membatasi ruang tangkap nelayan. Nelayan terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat, sementara hasil tangkapan tidak selalu bertambah.
Kholid juga menyoroti dampak pengerukan daratan dan reklamasi laut di Bojonegara yang mengganggu lingkungan permukiman dan mempersempit wilayah tangkap. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap nelayan yang mencari ikan di dekat kawasan reklamasi juga dilaporkan, berupa pengusiran dan tindakan kekerasan seperti lemparan batu.
Tekanan yang Meningkat dan Harapan untuk Perlindungan
Tekanan serupa juga dirasakan di kawasan Pontang, Tirtayasa, Tanara, hingga wilayah Tangerang. Ekspansi kawasan industri dan properti termasuk pengembangan kawasan PIK 2 menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir dan ruang hidup nelayan yang merupakan bagian penting dari masyarakat Indonesia sejak lama.
LBH AP Muhammadiyah bersama FKPN dan pegiat lingkungan menegaskan pentingnya keberanian dan solidaritas masyarakat pesisir dalam memperjuangkan hak mereka. Negara diharapkan tidak hanya hadir saat menerbitkan izin investasi, tetapi juga sebagai pelindung rakyat dan penjamin keadilan sosial.
Perjuangan nelayan Banten Utara menjadi cermin perlunya kebijakan pembangunan yang tidak menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, demi kemakmuran rakyat yang berkelanjutan.














Tinggalkan Balasan