Media KampungPemerintah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan akan dilaksanakan pada Juni 2026. Gaji tambahan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional di kuartal kedua tahun ini.

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan yang diberikan kepada ASN dengan besaran yang berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga menyesuaikan aturan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan mengenai pencairan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan tepat waktu pada bulan Juni. “Nanti kan ada gaji-gaji 13. Nanti keluar pasti,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan hak tersebut tanpa potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp 55 triliun. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian, lembaga, maupun satuan kerja induk untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri.

Bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 menjadi momen penting yang dinanti karena berfungsi sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka selama ini. Gaji tambahan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pelaksanaan pencairan gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan dukungan finansial kepada para ASN dan pensiunan. Dengan pencairan tepat waktu dan sesuai aturan, diharapkan manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan secara optimal oleh penerima.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.