Media Kampung – Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya. Aturan baru ini membatasi fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk mengembalikan esensi insentif fiskal sebagai dorongan utama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar lebih kompetitif. Ia menegaskan bahwa entitas badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi memperoleh fasilitas tarif pajak UMKM tersebut karena selama ini ditemukan praktik pemecahan entitas bisnis besar menjadi beberapa perusahaan kecil agar tetap menikmati tarif pajak rendah.
Purbaya memaparkan bahwa sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, kini mampu mendeteksi upaya penghindaran pajak yang berusaha memanfaatkan celah tersebut. “Yang besar dibagi-bagi perusahaannya, ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa penerima manfaat sebenarnya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa para influencer, selebgram, serta kreator konten digital lainnya tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen karena mereka tidak termasuk dalam lapangan pekerjaan. Namun, jika mereka mendaftar sebagai pelaku UMKM, maka kebijakan tersebut tetap dapat berlaku bagi mereka.
Purbaya menyoroti sikap sebagian pelaku UMKM yang enggan naik kelas agar tetap menikmati tarif pajak final yang rendah. Ia mengimbau agar pelaku usaha yang sudah berkembang tidak terus meminta keringanan tarif pajak tersebut, melainkan bersyukur atas kemajuan usaha yang dicapai.
Di sisi lain, Purbaya optimistis pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan membawa dampak positif bagi pasar modal domestik. Menurutnya, implementasi ekspor satu pintu melalui PT DSI akan menanamkan kedisiplinan pelaporan hasil ekspor melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaporan yang terintegrasi ini diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor, sehingga mengurangi manipulasi harga komoditas yang selama ini memengaruhi pendapatan negara serta laba perusahaan ekspor.
Transparansi pendapatan perusahaan yang meningkat diyakini akan memperkuat profitabilitas perusahaan, yang berimbas positif terhadap kinerja keuangan dan nilai dividen yang dibagikan kepada investor. Sebagian besar perusahaan ekspor yang terlibat merupakan emiten yang telah melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) sehingga keuntungan ini akan dirasakan langsung oleh para investor pasar modal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan