Media Kampung – 12 April 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan delisting terhadap 18 emiten yang akan berlaku mulai 10 November 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan pada 11 April 2026 melalui keterbukaan informasi, dengan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I‑N.
Delisting akan diterapkan pada tanggal 10 November 2026, setelah melalui tahap persiapan yang meliputi periode buyback saham.
Menurut peraturan, satu dari dua kondisi dapat memicu delisting: kondisi keuangan atau hukum yang berdampak negatif signifikan tanpa prospek pemulihan, atau suspensi perdagangan minimal 24 bulan.
Berita ini mencakup tujuh perusahaan yang masuk kategori pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Tianrong Chemicals Industry Tbk, dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Selain itu, sebelas emiten lainnya akan dihapuskan karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
BEI menetapkan periode buyback saham mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, dengan batas akhir penyampaian informasi pada 10 Mei 2026.
Selama periode tersebut, emiten diharapkan melakukan pembelian kembali saham untuk melindungi kepentingan investor.
BEI menegaskan bahwa meskipun saham dihapuskan, perusahaan tetap wajib menyelesaikan semua kewajiban yang belum terpenuhi hingga tanggal efektif delisting.
“Penghapusan pencatatan efek tidak menghapuskan kewajiban‑kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa,” demikian pernyataan resmi BEI.
Keputusan ini berdampak langsung pada likuiditas saham yang dimiliki oleh investor, karena saham yang terdelisting tidak dapat diperdagangkan lagi di pasar reguler.
Investor diharapkan melakukan langkah antisipatif, termasuk mempertimbangkan penjualan sebelum batas waktu atau menunggu proses buyback.
Langkah massal ini mencerminkan upaya BEI memperkuat kualitas emiten dan meningkatkan kepercayaan pasar modal Indonesia.
Data historis menunjukkan rata-rata 5‑10 perusahaan keluar dari bursa setiap tahun, namun kasus 18 emiten sekaligus menandakan tekanan sektoral yang signifikan.
Sektor tekstil, properti, dan energi menjadi yang paling terdampak, dengan contoh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya merupakan pemain besar.
PT Sritex mengalami beban utang yang tinggi dan restrukturisasi yang tidak berhasil, sehingga masuk dalam daftar pailit.
Beberapa emiten yang disuspensi lama mencerminkan kurangnya aktivitas perdagangan dan transparansi informasi.
Penghapusan pencatatan diharapkan dapat menurunkan risiko sistemik dan meningkatkan efisiensi pasar modal.
BEI menegaskan komitmennya untuk terus memantau kepatuhan emiten, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan kinerja keuangan.
Langkah delisting massal ini menjadi sinyal bahwa toleransi terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan perbaikan fundamental kini sangat terbatas.
Investor dan analis pasar diharapkan menyesuaikan portofolio mereka sesuai dengan perubahan struktur pasar yang terjadi.
Perusahaan yang masih berada dalam proses buyback diharapkan dapat menyelesaikan transaksi sebelum 9 November 2026.
Setelah tanggal 10 November 2026, saham-saham tersebut tidak akan tercatat lagi di Bursa Efek Indonesia.
Berita ini menandai salah satu aksi regulasi terbesar BEI dalam upaya menjaga integritas dan stabilitas pasar modal nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan