Media Kampung, Kutacane – PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat komitmennya dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2102026 tentang Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Aturan Baru Pembelian BBM Bersubsidi
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat saat membeli BBM bersubsidi. Pertama, pembeli diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat transaksi. Kedua, volume pembelian dibatasi sesuai jenis kendaraan. Ketiga, pengisian menggunakan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Aturan ini bertujuan agar subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sinergi Pertamina dengan Pemerintah Daerah
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. “Seluruh proses pendistribusian BBM dilaksanakan mengacu pada regulasi dan tata kelola yang telah ditetapkan. Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Pertamina juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal. Selain itu, pengawasan bersama dengan aparat terkait akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasokan BBM untuk Aceh Tenggara
Untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, pasokan BBM ke Aceh Tenggara disuplai dari Fuel Terminal Medan. Distribusi ini juga mencakup masa pemulihan pascabencana, sehingga ketersediaan BBM tetap terjamin. Pertamina mengimbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam efisiensi anggaran subsidi energi.















Tinggalkan Balasan