Media Kampung, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar sosialisasi tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diikuti perwakilan dari 20 perguruan tinggi di Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Pekanbaru ini bertujuan memperkuat peran Sentra KI dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan hasil kekayaan intelektual, khususnya dari lingkungan akademik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya inovatif yang layak mendapat perlindungan kekayaan intelektual. “Kami mengundang 20 perguruan tinggi karena ingin menginisiasi agar hasil-hasil penelitian yang ada tidak hanya tersimpan di lemari, tetapi dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha. Dengan begitu, nilai kekayaan intelektual akan meningkat dan memberikan manfaat ekonomi,” ujar Febri.

Baca juga:

Provinsi Riau menjadi salah satu daerah pertama yang telah membentuk Sentra KI secara menyeluruh. “Seluruh anggota Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau sudah terbentuk 100 persen. Ke depan, kami akan terus mendorong seluruh Sentra KI agar berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Provinsi Riau,” tambah Febri.

Baca juga:

Penguatan Tata Kelola dan Sinergi

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Eva Lusiana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola serta fungsi strategis Sentra KI. “Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola dan peran strategis Sentra KI, memperkuat fungsi layanan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” jelas Eva.

Baca juga:

Dampak bagi Ekosistem Inovasi

Dengan penguatan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Riau berharap setiap perguruan tinggi dapat berfungsi lebih optimal dalam mendampingi proses perlindungan hasil riset, inovasi, maupun karya kreatif. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha diharapkan semakin kuat, sehingga kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.