Media Kampung – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai keberangkatan haji ilegal dari Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus penangkapan 10 warga negara Indonesia di Arab Saudi yang diduga terlibat dalam praktik penipuan jasa haji ilegal.

Cucun menjelaskan bahwa keberhasilan pencegahan haji ilegal sangat bergantung pada ketatnya pengawasan di kantor imigrasi bandara internasional. Menurutnya, koordinasi antara Komisi XIII DPR dan Kementerian Imigrasi telah dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi calon jemaah haji untuk berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji yang sah.

“Kalau Imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan. Mereka melakukan berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa nonhaji,” ujar Cucun dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Cucun juga memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Paspor Agus Andrianto atas kerja kerasnya menutup peluang keberangkatan jemaah haji ilegal. Ia menegaskan bahwa kunci utama pengawasan ada pada imigrasi yang kini bekerja ekstra untuk menanggulangi masalah tersebut.

Kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah penangkapan tiga WNI di Makkah pada 30 April 2026 terkait dugaan penipuan dalam promosi dan jual beli jasa haji ilegal serta penyediaan hewan kurban. Aparat kepolisian Arab Saudi melakukan operasi penyamaran setelah menemukan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan meliputi dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban. Setelah kejadian tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah segera melakukan kunjungan ke kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan sebelum proses persidangan. Dalam satu minggu terakhir, setidaknya sepuluh WNI telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam promosi dan jual beli haji ilegal, selain beberapa warga negara asing yang juga menjadi fokus aparat keamanan Arab Saudi.

Yusron menilai tindakan tegas otoritas keamanan Arab Saudi ini menunjukkan komitmen kuat mereka dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih’ guna memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji 2026 bagi jutaan umat Muslim dari berbagai negara.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sinergi antara DPR, Kementerian Imigrasi, serta otoritas Arab Saudi, diharapkan tidak ada lagi keberangkatan haji ilegal dari Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib dan aman sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.