Media Kampung – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memasukkan lebih dari 2.000 item produk kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, jumlah produk kosmetik yang masuk daftar hitam terus bertambah. “Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, produk-produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sebagian besar kosmetik yang diblacklist merupakan produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

Dari total produk yang masuk daftar hitam, sekitar 90 persen berasal dari China. “Mayoritas dari Tiongkok, ada juga produksi dari negara lain, tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok,” katanya.

BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun perdagangan daring. Langkah blacklist dilakukan untuk mencegah produk yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dengan memastikan produk telah memiliki izin edar BPOM serta tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang beredar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.