Media Kampung – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus pada 12 Maret 2026 menempatkan peradilan militer kembali menjadi fokus perdebatan publik mengenai keadilan hukum.

Insiden terjadi di kawasan Jakarta Pusat dan melibatkan empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski tindakan penyiraman termasuk tindak pidana umum, proses penyidikan dan persidangan dijalankan di pengadilan militer, menimbulkan pertanyaan tentang kompetensi yurisdiksi.

“Ya, hal tersebut dapat dianggap bertentangan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Profesor Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam wawancara dengan Kompas.com pada 30 April 2026.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945, yang melarang diskriminasi berbasis status.

Penggunaan peradilan militer untuk kasus umum menciptakan eksklusivitas hukum yang dapat berujung pada diskriminasi, karena pelaku militer memperoleh perlindungan prosedural yang berbeda.

Secara konseptual, peradilan militer dirancang untuk menangani pelanggaran disiplin militer dan kejahatan yang berhubungan langsung dengan fungsi pertahanan, bukan kejahatan sipil.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menjelaskan bahwa perbedaan mekanisme peradilan antara TNI dan Polri berakar pada pemisahan institusi yang dilakukan sejak Instruksi Presiden No.2 Tahun 1999.

Pemisahan tersebut mengakhiri era Dwifungsi ABRI, menjadikan TNI tunduk pada peradilan militer sementara Polri berada di bawah peradilan umum.

Dalam konteks ini, Sri Warjiyati menilai revisi Undang‑Undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi mendesak, karena UU tersebut masih menitikberatkan pada status pelaku militer, bukan pada jenis tindak pidana.

Ia menambahkan bahwa proses yang relatif tertutup menimbulkan keraguan tentang transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat luas.

Hingga akhir April 2026, persidangan masih berjalan, sementara sejumlah lembaga hak asasi manusia menyerukan agar pelaku diproses di peradilan umum demi menjamin due process of law yang independen dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.