Media Kampung – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan di malam 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah gesekan di masyarakat dan memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengamanan diberlakukan mulai 15 Juni hingga seluruh kegiatan 1 Suro selesai. Personel tambahan dikerahkan ke masing-masing polres jajaran sesuai tingkat kerawanan. Surabaya menjadi salah satu daerah prioritas karena mobilitas peserta yang tinggi.

Selain memperkuat personel, Polda Jatim mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi kegiatan pengesahan warga perguruan silat. Peserta dilarang mengenakan atribut perguruan saat berangkat atau pulang, dan tidak diperbolehkan melakukan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Peserta pengesahan diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat tertutup. Mereka juga dilarang membawa tongkat, bendera perguruan, atribut komunitas, serta menyalakan petasan, kembang api, atau flare. Larangan lainnya meliputi tindakan provokasi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, serta konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Setelah proses pengesahan selesai, peserta diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kerumunan atau gangguan keamanan. Abast mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan penambahan personel dan penguatan pengamanan, Polda Jatim berharap seluruh rangkaian peringatan 1 Suro di Jawa Timur dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.