Media Kampung – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, masih tetap beroperasi. Satpol PP Kota Madiun telah memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengungkapkan bahwa pihak pengelola menyatakan sedang mengurus perizinan baru. Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Satpol PP akan menutup operasional PT JPC.
Agus menegaskan bahwa saat ini sifatnya masih pembinaan, namun pengawasan akan terus dilakukan. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memantau perkembangan pengurusan izin. Dalam satu minggu ke depan, pemantauan kembali akan dilakukan.
Sebelumnya, izin usaha PT JPC diketahui habis masa berlaku pada 26 Juli 2024. Selain itu, PT JPC juga diduga belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dishub Kota Madiun menyatakan bahwa belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC, seperti yang disampaikan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan