Media Kampung, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan pendidikan di Kecamatan Padarincang setelah muncul dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang yang diduga akibat aktivitas proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas kegiatan dan mencegah dampak lingkungan lebih luas.
Peninjauan dan Klarifikasi Pemerintah
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima informasi mengenai perubahan aliran Sungai Cikalumpang di sekitar lokasi proyek milik sebuah yayasan. Pemerintah saat ini tengah memastikan apakah perubahan tersebut terkait langsung dengan aktivitas pembangunan atau disebabkan oleh faktor lain.
Najib menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa kejelasan, terutama terkait kepatuhan terhadap tata ruang dan peruntukan lahan yang berlaku. “Jangan sampai ada aktivitas, kemudian ternyata peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang,” ujarnya usai meninjau lokasi proyek pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penghentian Sementara dan Pemeriksaan Teknis
Pemkab Serang meminta pengelola proyek untuk menghentikan sementara penggunaan alat berat dan seluruh aktivitas pembangunan hingga proses perizinan lengkap dan pemeriksaan teknis selesai dilakukan oleh dinas terkait. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat di sekitar lokasi proyek.
“Kami minta pengelola mengurus perizinan terlebih dahulu dan memberi ruang bagi pemeriksaan teknis. Penghentian sementara ini penting agar situasi tetap kondusif dan dampak negatif bisa dicegah,” kata Najib.
Dukungan Pemerintah Terhadap Investasi yang Sesuai Aturan
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak menolak investasi, selama pengelola mematuhi aturan mengenai tata ruang, lingkungan, legalitas lahan, dan perizinan. Pemerintah daerah membuka ruang bagi investasi yang sesuai dengan peruntukan wilayah dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah mendukung investasi dari pihak manapun asalkan sesuai dengan peruntukan wilayah, peruntukan lahan, dan tata ruang,” tambah Najib.
Kekhawatiran Masyarakat dan Tindakan Kecamatan
Camat Padarincang, Agus Saepudin, menyampaikan bahwa masyarakat setempat mulai merasa resah karena aktivitas proyek yang bergerak dari Desa Padarincang menuju Desa Kadubereum. Kekhawatiran warga terutama terkait potensi gangguan lingkungan dan belum lengkapnya proses perizinan.
Agus menjelaskan bahwa pengelola sebelumnya telah memaparkan rencana pembangunan kawasan pendidikan keagamaan sekaligus pengembangan desa wisata di lahan sekitar 5 hektare yang mencakup wilayah Desa Padarincang dan Desa Kadubereum. Namun, proyek sudah berjalan sejak awal Agustus tanpa perizinan yang lengkap.
Pemerintah kecamatan telah meminta pengelola menghentikan sementara aktivitas proyek sampai persoalan legalitas lahan dan perizinan diselesaikan.
Signifikansi dan Implikasi
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya yang berpotensi berdampak pada sumber daya alam seperti aliran sungai. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat menghindarkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menjaga keseimbangan ekosistem serta kepentingan masyarakat sekitar.















Tinggalkan Balasan