Media Kampung – Ratusan mahasiswa dan aktivis sosial menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 28 April 2026, menuntut agar MK mengabulkan uji materi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Aksi dipimpin oleh koordinator Faldo dari Aliansi Mahasiswa, yang menegaskan bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut mengaburkan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Faldo mengutip Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai landasan prinsip equality before the law yang harus dipegang.
Ia menambahkan, “Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer justru bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.”
Menurut Faldo, ketidakjelasan norma menyebabkan militer yang melakukan tindak pidana umum seringkali tetap diadili di pengadilan militer, meski seharusnya berada di ranah peradilan umum.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota BAIS TNI, sebagai contoh konkret perlunya pemisahan kompetensi yuridis.
Faldo menekankan bahwa apabila prajurit melakukan pelanggaran saat tidak sedang bertugas atau tidak terkait operasi militer, maka kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum.
Ia menegaskan, “Yurisdiksi peradilan umum harus menangani kasus tersebut demi menegakkan asas equality before the law.”
Para demonstran juga menyerukan revisi cepat UU No. 31 Tahun 1997 agar peradilan militer hanya menangani pelanggaran yang berhubungan langsung dengan dinas militer atau kode etik militer.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang uji materiil pada perkara nomor 260/PUU‑XXIII/2025, namun keputusan akhir masih ditunggu.
Mahasiswa menuntut agar MK tidak menunda keputusan dan memberikan kepastian hukum yang dapat mengurangi polemik terkait kompetensi absolut peradilan militer.
Selain itu, mereka menuntut DPR dan pemerintah mempercepat proses revisi UU Peradilan Militer yang telah tertunda lebih dari dua dekade.
Dalam pernyataannya, Faldo menambahkan, “Keputusan MK yang mendukung uji materiil akan menjadi momentum penting reformasi peradilan militer di Indonesia.”
Sejumlah pihak lain, termasuk pakar hukum, menyambut baik tuntutan mahasiswa dan menilai bahwa kejelasan kompetensi yuridis akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga akhir hari Senin, MK belum mengumumkan keputusan, sementara mahasiswa berjanji akan melanjutkan tekanan publik hingga hasil uji materiil diumumkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan