Media Kampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memusnahkan sebanyak 73.928 batang rokok ilegal yang berhasil disita dari berbagai penindakan di wilayah Papua hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (22/5) di Gedung Keuangan Negara Jayapura sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Kepala KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah peredaran rokok tanpa pita cukai resmi serta penggunaan pita cukai palsu. Selain rokok ilegal, pihak Bea Cukai juga memusnahkan 97,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang juga hasil penindakan selama tahun ini.
Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal menjadi landasan bagi kegiatan penindakan yang telah dilakukan sebanyak 17 kali untuk rokok dan tiga kali untuk MMEA di wilayah Papua. Fungki menyebutkan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp127,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp61,24 juta.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Fungki. Selain itu, sebagian pelanggaran yang ditemukan telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan pembayaran denda administratif sebesar Rp163,39 juta.
Selain fokus pada pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Jayapura juga memperkuat pengawasan terhadap narkotika dan barang larangan lain dengan berkoordinasi bersama TNI serta aparat penegak hukum lainnya. Sejauh Mei 2026, mereka telah melakukan tiga kali penindakan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram serta menangani penindakan dua butir amunisi ilegal yang kini sedang diproses instansi berwenang.
Kegiatan ini menegaskan peran Bea Cukai Jayapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Papua dengan mengurangi peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif pada masyarakat dan perekonomian daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan